Beranda / /

  • Ibu Pembuang Bayi di Awe Geutah Divonis Bebas
    Aceh | 2 tahun lalu
    Ibu Pembuang Bayi di Awe Geutah Divonis Bebas

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menvonis bebas terdakwa Dila Dara Fhonna (18) warga Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen atas kasus pembunuhan anak dengan rencana.